Jumat, 02 Desember 2011

PENYEBAB RUNTUHNYA JEMBATAN KUKAR BELUM DAPAT DIPASTIKAN


Tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sampai saat ini masih meneliti penyebab runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci dan menyampaikannya karena data belum terkumpul dan belum akurat.
"Evaluasi dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari Balitbang PU, Bina Marga Kementerian PU, Polda Kalimantan Timur, Bareskrim, kontraktor dan konsultan pelaksana, serta sukarelawan dari berbagai universitas, kurang lebih dalam seminggu saya harap sudah bisa didapatkan hasilnya,” ujarnya dalam konferensi pers usai menyaksikan penandatanganan Paket Kontrak Pembangunan Underpass Simpang Dewa Ruci Denpasar, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
PU sendiri bersama Kementerian Perhubungan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan upaya-upaya dalam menangani robohnya Jembatan Kukar, antara lain mengutamakan evakuasi korban dalam waktu 3x24 jam, membuka jalur penyebrangan dengan kapal feri di Sungai Mahakam, serta berencana membangun jembatan pengganti yang akan dibangun oleh Pemkab dengan lokasi sekitar 10-12 km dari lokasi jembatan yang ada saat ini.
"Rencana desain dan kebutuhan dananya masih dibahas, dan anggaran kemungkinan besar dari APBD murni, dengan pembangunan dimulai tahun depan setelah evaluasi penyebab kejadian dan penanganan korban benar-benar rampung dilaksanakan," ujar Djoko.
Sementara itu, Djoko juga menambahkan, ke depan perlu dibentuk semacam Komite Keamanan Jembatan Bentang Panjang dan pedoman perawatan jembatan bentang pendek dan jembatan bentang panjang yang dapat dituangkan dalam Permen atau peraturan yang lebih kuat agar kejadian serupa  tak terulang.
“Ada perbedaan antara pedoman perawatan jembatan bentang pendek dan jembatan bentang panjang. Perawatan jembatan bentang panjang lebih rumit dan butuh perhatian khusus ketimbang perawatan jembatan bentang pendek,”
Direktur Pelaksanaan Wilayah II Ditjen Bina Marga, Winarno, menjelaskan jika hasil investigasi nanti berpangkal pada hasil kerja kontraktor, maka bisa saja kontraktor dimintai pertanggungjawaban.
"Pada UU no 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa hasil pekerjaan konstruksi yang gagal sebelum 10 tahun, maka hal itu tanggung jawab kontraktor," katanya. Kontraktor Jembatan Kukar adalah PT Hutama Karya. Jembatan Kukar adalah jembatan yang melintas di atas Sungai Mahakam. Bentang bebasnya, atau area yang tergantung tanpa penyangga mencapai 270 meter dari total panjang jembatan sekitar 710 meter. (dnd)

sumber : http://www.pu.go.id/punetnew2010/indexa.asp?site_id=berita&news=ppw011211dnd.htm&ndate=12/1/2011%209:05:21%20AM#contents

Tidak ada komentar:

Posting Komentar