Tim ahli dari Kementerian Pekerjaan
Umum (PU) sampai saat ini masih meneliti penyebab runtuhnya Jembatan Kutai
Kartanegara (Kukar). Direktur Jenderal (Dirjen)
Bina Marga
Kementerian PU Djoko Murjanto
mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci dan menyampaikannya karena data
belum terkumpul dan belum akurat.
"Evaluasi dilakukan oleh tim
independen yang terdiri dari Balitbang PU, Bina Marga Kementerian PU, Polda
Kalimantan Timur, Bareskrim, kontraktor dan konsultan pelaksana, serta
sukarelawan dari berbagai universitas, kurang lebih dalam seminggu saya harap
sudah bisa didapatkan hasilnya,” ujarnya dalam konferensi pers usai menyaksikan
penandatanganan Paket Kontrak Pembangunan Underpass Simpang Dewa Ruci Denpasar,
di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
PU sendiri bersama Kementerian
Perhubungan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan
upaya-upaya dalam menangani robohnya Jembatan Kukar, antara lain mengutamakan
evakuasi korban dalam waktu 3x24 jam, membuka jalur penyebrangan dengan kapal
feri di Sungai Mahakam, serta berencana membangun jembatan pengganti yang akan
dibangun oleh Pemkab dengan lokasi sekitar 10-12 km dari lokasi jembatan yang
ada saat ini.
"Rencana desain dan kebutuhan dananya
masih dibahas, dan anggaran kemungkinan besar dari APBD murni, dengan
pembangunan dimulai tahun depan setelah evaluasi penyebab kejadian dan
penanganan korban benar-benar rampung dilaksanakan," ujar Djoko.
Sementara itu, Djoko juga menambahkan,
ke depan perlu dibentuk semacam Komite Keamanan Jembatan Bentang Panjang dan
pedoman perawatan jembatan bentang pendek dan jembatan bentang panjang yang
dapat dituangkan dalam Permen atau peraturan yang lebih kuat agar kejadian
serupa tak terulang.
“Ada perbedaan antara pedoman
perawatan jembatan bentang pendek dan jembatan bentang panjang. Perawatan
jembatan bentang panjang lebih rumit dan butuh perhatian khusus ketimbang
perawatan jembatan bentang pendek,”
Direktur Pelaksanaan Wilayah II Ditjen
Bina Marga, Winarno,
menjelaskan jika hasil investigasi nanti berpangkal pada hasil kerja kontraktor,
maka bisa saja kontraktor dimintai pertanggungjawaban.
"Pada UU no 18/1999 tentang Jasa
Konstruksi, disebutkan bahwa hasil pekerjaan konstruksi yang gagal sebelum 10
tahun, maka hal itu tanggung jawab kontraktor," katanya. Kontraktor Jembatan
Kukar adalah PT Hutama Karya. Jembatan Kukar adalah jembatan yang melintas di
atas Sungai Mahakam. Bentang bebasnya, atau area yang tergantung tanpa penyangga
mencapai 270 meter dari total panjang jembatan sekitar 710 meter.
(dnd)
sumber : http://www.pu.go.id/punetnew2010/indexa.asp?site_id=berita&news=ppw011211dnd.htm&ndate=12/1/2011%209:05:21%20AM#contents
Tidak ada komentar:
Posting Komentar