PELAKSANAAN REKLAMASI HARUS PERHATIKAN PERUBAHAN IKLIM
Reklamasi merupakan sentuhan manusia (man made activity) atau tidak bersifat alami, sehingga perlu kecermatan dan penuh perhitungan dalam melakukan reklamasi pantai. Termasuk, memperhitungkan naiknya muka air laut akibat perubahan iklim global. Pengaturan drainase dan penanaman bakau atau mangrove juga merupakan hal yang tidak boleh terlewatkan dalam reklamasi pantai.
Demikian ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam keynote speech yang dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Mochammad Amron pada acara Workshop Nasional Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hari ini (21/10).
Ia menambahkan bahwa reklamasi ini apabila tidak direncanakan dengan hati-hati akan dapat menimbulkan beberapa masalah. Oleh karena itu, sebelum kegiatan reklamasi dilaksanakan, mutlak diperlukan dukungan studi dari berbagai aspek kajian, seperti aspek sosial budaya, aspek ekonomi, aspek lingkungan, aspek teknis, aspek transportasi dan lain sebagainya.
Rencana reklamasi seyogyanya masuk dalam dokumen penataan ruang yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat (perda, peraturan presiden, atau peraturan pemerintah).
Terkait hal ini, kata Menteri PU, kebijakan penataan ruang amat penting sebagai alat untuk mensinkronkan dan mensinergikan kepentingan antar sektor dan antar wilayah dalam pengembangan potensi kelautan (pulau-pulau kecil) dan pesisir, pemanfaatan ruang kota pantai, penanganan kawasan perbatasan negara (termasuk pulau-pulau kecil terluar) serta upaya dalam mengantisipasi dampak pemanasan global.
Salah satu upaya menjawab permasalahan tersebut di atas adalah dengan pelaksanaan reklamasi. Sebagai contoh adalah reklamasi Pulau Nipah, yang telah berakhir pada akhir tahun 2008 dan memberikan manfaat cukup penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi di Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau, serta dalam meningkatkan ketahanan nasional. Belajar dari hal tersebut, untuk Pantai Utara Jawa, direncanakan akan dilakukan pula pembangunan reklamasi yang disiapkan untuk ruang permukiman yang mampu menampung sekitar 1,5 juta penduduk Jakarta.
Seperti diketahui, menurut data yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa Indonesia memiliki 17.480 pulau dengan panjang garis pantai 85.181 km. Tidak heran jika sebanyak 440 kabupaten/kota dari total 495 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berada di wilayah pesisir (data 2008).
Dirjen KP3K KKP Subandono Diposaptono ketika mewakili Menteri KKP dalam menyampaikan sambutannya menambahkan bahwa wilayah pesisir dan laut Indonesia menyediakan jasa lingkungan (produktivitas hayati dan keanekaragaman hayati pesisir dan laut tropis), jasa transportasi, jasa komersial (pelabuhan, industri, pemukiman, pariwisata/rekreasi) sehingga turut berkontribusi terhadap ekonomi nasional dari sektor kelautan dan perikanan.
Dalam melakukan reklamasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil selain dilakukan oleh Kementerian PU dan KKP, juga terkait sektor yang lain seperti Perhubungan, Energi dan Sumber Daya, Pariwisata, Industri, dan lain-lain. (nrm)
Sumber : www.pu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar